PPh 21
PPh 23
PPh 4 (2)
Lainnya
PPh 22
PPh 15
PPh Badan
PPN
PPnBM
PPh 21
PPh 22
PPh 23
PPh 4(2)
PPh 15
PPh Badan
PPN
PPnBM
PPh 21
Jenis Pemotongan
PPh 21 Bulanan
PPh 21 Final
PPh 21 Tidak Final
PPh 21 Tahunan (A1/A2)
Kode Objek Pajak
21-100-01 Pegawai Tetap
21-100-02 Penerima Pensiun Berkala
Skema Penghitungan
Gross
Gross Up
Penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 pada masa pajak yang sama
Tidak Ada
Penghasilan Bruto
PTKP
TK/0 - 54000000
TK/1 - 58500000
TK/2 - 63000000
TK/3 - 67500000
K/0 - 58500000
K/1 - 63000000
K/2 - 67500000
K/3 - 72000000
Kode Keamanan
Hitung
Kode Objek Pajak
21-401-01 Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus
21-401-02 Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus
21-402-01 Honor dan Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya
Transaksi dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun
Akumulasi Penghasilan Bruto Sebelumnya
Tidak Ada
Penghasilan Bruto
Golongan
Golongan I dan II, Tamtama, Bintara
Golongan III, Perwira Pertama
Golongan IV, Perwira Menengah, Perwira Tinggi dan Pejabat Negara
Kode Keamanan
Hitung
Kode Objek Pajak
21-100-03 Pegawai Tidak Tetap
21-100-04 Distributor Pemasaran Berjenjang
21-100-05 Agen Asuransi
21-100-06 Penjaja Barang Dagangan
21-100-07 Tenaga Ahli
21-100-08 Seniman
21-100-09 Bukan Pegawai Lainnya
21-100-10 Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang Menerima Imbalan Secara Tidak Teratur
21-100-11 Mantan Pegawai yang Menerima Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan Kepada Mantan Pegawai
21-100-12 Pegawai yang Melakukan Penarikan Uang Pensiun
21-100-13 Peserta Kegiatan
Jenis
Skema Penghitungan
Gross
Gross Up
Penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 pada masa pajak yang sama
Tidak Ada
Penghasilan Bruto
PTKP
TK/0 - 54000000
TK/1 - 58500000
TK/2 - 63000000
TK/3 - 67500000
K/0 - 58500000
K/1 - 63000000
K/2 - 67500000
K/3 - 72000000
Kode Keamanan
Hitung
PENGHITUNGAN PPh PASAL 21
Panduan
DPP
Tarif
PPh 21
INFORMASI PEGAWAI
PTKP
TK/0 - 54000000
TK/1 - 58500000
TK/2 - 63000000
TK/3 - 67500000
K/0 - 58500000
K/1 - 63000000
K/2 - 67500000
K/3 - 72000000
Penghitungan
Setahun
Disetahunkan
Masa Penghasilan
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
DATA PENGHASILAN
PENGHASILAN BRUTO
1
GAJI/PENSIUN
2
TUNJANGAN PPh
3
TUNJANGAN LAINNYA. UANG LEMBUR DAN SEBAGAINYA
4
HONORARIUM DAN IMBALAN LAIN SEJENISNYA
5
PREMI ASURANSI YANG DIBAYARKAN PEMBERI KERJA
6
PENERIMAAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN LAINNYA
7
TANTIEM, BONUS, GRATIFIKASI, JASA PRODUKSI DAN THR
8
JUMLAH PENGHASILAN BRUTO (1 S.D. 7)
PENGURANGAN
9
BIAYA JABATAN/BIAYA PENSIUN
10
IURAN PENSIUN ATAU IURAN THT/JHT
11
ZAKAT/SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG BERSIFAT WAJIB YANG DIBAYARKAN MELALUI PEMBERI KERJA
12
JUMLAH PENGURANGAN ( 9 S.D. 11)
PENGHITUNGAN PPh PASAL 21
13
JUMLAH PENGHASILAN NETO (8 - 12)
14
PENGHASILAN NETO MASA PAJAK SEBELUMNYA
15
JUMLAH PENGHASILAN NETO UNTUK PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 (SETAHUN/DISETAHUNKAN)
16
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
17
PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN/DISETAHUNKAN (15 - 16)
18
PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN/DISETAHUNKAN
19
PPh PASAL 21 YANG TELAH DIPOTONG MASA PAJAK SEBELUMNYA
20
PPh PASAL 21 TERUTANG (18 - 19)
PPh 22
Kode Objek Pajak
22-100-01 - Impor yang Dipungut Ditjen Bea dan Cukai yang Dikenakan tarif 10%
22-100-02 - Impor yang Dipungut Ditjen Bea dan Cukai yang Dikenakan tarif 7,5%
22-100-03 - Impor yang Dipungut Ditjen Bea dan Cukai yang Dikenakan tarif 0,5%
22-100-04 - Impor yang Dipungut Ditjen Bea dan Cukai atas Importir/Pemilik Barang yang Memiliki API
22-100-05 - Impor yang Dipungut Ditjen Bea dan Cukai atas Importir/Pemilik Barang yang Tidak Memiliki API
22-100-06 - Pembayaran atas Pembelian Barang dan/atau Bahan untuk Kegiatan Usahanya oleh BUMN/Badan Usaha Tertentu
22-100-07 - Penjualan Hasil Produksi Kepada Distributor di Dalam Negeri oleh Badan Usaha/Industri Tertentu (Industri Semen)
22-100-08 - Penjualan Hasil Produksi Kepada Distributor di Dalam Negeri oleh Badan Usaha/Industri Tertentu (Industri Baja)
22-100-09 - Penjualan Hasil Produksi Kepada Distributor di Dalam Negeri oleh Badan Usaha/Industri Tertentu (Industri Otomotif)
22-100-10 - Penjualan Hasil Produksi Kepada Distributor di Dalam Negeri oleh Badan Usaha/Industri Tertentu (Industri Farmasi)
22-100-11 - Penjualan Hasil Produksi Kepada Distributor di Dalam Negeri oleh Badan Usaha/Industri Tertentu (industri Kertas)
22-100-12 - Penjualan Kendaraan Bermotor di Dalam Negeri oleh ATPM, APM dan Importir Umum Kendaraan Bermotor
22-100-13 - Pembelian oleh Badan Usaha Berupa Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam dan Mineral Bukan Logam dari Badan atau Orang Pribadi Pemegang IUP
22-100-14 - Penjualan Emas Batangan di Dalam Negeri oleh Badan Usaha
22-100-15 - Pembelian Bahan Hasil Kehutanan yang Belum Melalui Proses Industri Manufaktur, untuk Keperluan Industrinya/Ekspornya oleh Badan Usaha Industri/Eksportir
22-100-16 - Pembelian Bahan Hasil Perkebunan yang Belum Melalui Proses Industri Manufaktur, untuk Keperluan Industrinya/Ekspornya Oleh Badan Usaha Industri/Eksportir
22-100-17 - Pembelian Bahan Hasil Pertanian yang Belum Melalui Proses Industri Manufaktur, untuk Keperluan Industrinya/Ekspornya Oleh Badan Usaha Industri/Eksportir
22-100-18 - Pembelian Bahan Hasil Peternakan yang Belum Melalui Proses Industri Manufaktur, untuk Keperluan Industrinya/Ekspornya Oleh Badan Usaha Industri/Eksportir
22-100-19 - Pembelian Bahan Hasil Perikanan yang Belum Melalui Proses Industri Manufaktur, untuk Keperluan Industrinya/Ekspornya Oleh Badan Usaha Industri/Eksportir
22-100-20 - Penjualan BBM oleh Pertamina atau Anak Perusahaan Pertamina Kepada Selain SPBU/Agen/Penyalur (Tidak Final)
22-100-21 - Penjualan BBM oleh Badan Usaha Selain Pertamina atau Anak Perusahaan Pertamina Kepada Selain SPBU/Agen/Penyalur (Tidak Final)
22-100-22 - Penjualan Pelumas oleh Importir/Produsen
22-100-23 - Penjualan Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua
22-100-24 - Penjualan BBG oleh Produsen/Importir Kepada Selain SPBU/Agen/Penyalur (Tidak Final)
22-101-01 - Penghasilan Sehubungan dengan Transaksi Penjualan Barang, Penyerahan Jasa, dan/atau Persewaan serta Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta yang Dilakukan Melalui Pihak Lain dalam SI Pengadaan
22-401-01 - Penjualan BBM oleh Pertamina atau Anak Perusahaan Pertamina Kepada SPBU/Agen/Penyalur (Final)
22-401-02 - Penjualan BBM oleh Badan Usaha Selain Pertamina atau Anak Perusahaan Pertamina Kepada SPBU/Agen/Penyalur (Final)
22-401-03 - Penjualan BBG oleh produsen/importir Kepada SPBU/Agen/Penyalur (Final)
22-403-01 - Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah Untuk Pesawat Terbang Pribadi, Helikopter Pribadi, Kapal Pesiar, Yacht, dan Kendaraan Bermotor
22-403-02 - Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah Untuk Rumah Beserta Tanahnya, Apartemen, Kondominium dan Sejenisnya
22-404-01 - Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam yang Dilakukan Oleh Eksportir, Kecuali WP yang Terikat Dalam PKP2B dan KK
22-405-02 - Penghasilan Sehubungan dengan Aset Kripto yang dipungut oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Bukan Merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto
22-405-03 - Penghasilan Sehubungan dengan Aset Kripto (Setor Sendiri)
22-900-01 - Pembayaran atas Pembelian Barang dan/atau Bahan untuk Kegiatan Usahanya oleh BUMN/Badan Usaha Tertentu
23-100-01 - Impor yang Dipungut Ditjen Bea dan Cukai yang Dikenakan tarif 10%
23-100-02 - Impor yang Dipungut Ditjen Bea dan Cukai yang Dikenakan tarif 7,5%
23-100-03 - Impor yang Dipungut Ditjen Bea dan Cukai yang Dikenakan tarif 0,5%
23-100-04 - Impor yang Dipungut Ditjen Bea dan Cukai atas Importir/Pemilik Barang yang Memiliki API
23-100-05 - Impor yang Dipungut Ditjen Bea dan Cukai atas Importir/Pemilik Barang yang Tidak Memiliki API
Penghasilan Bruto
Tarif
PPh 22
PPh 23
Kode Objek Pajak
24-100-01 - Hadiah, Penghargaan, Bonus dan Lainnya Selain yang Telah Dipotong PPh Pasal 21 Ayat (1) Huruf E UU PPh
24-100-02 - Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta Kecuali Sewa Tanah dan/atau Bangunan yang Telah Dikenai PPh Pasal 4 Ayat (2) UU PPh.
24-101-01 - Dividen
24-102-01 - Bunga Selain yang Dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2)
24-103-01 - Royalti
24-104-01 - Jasa Teknik
24-104-02 - Jasa Manajemen
24-104-03 - Jasa Konsultan
24-104-04 - Jasa Penilai (Appraisal)
24-104-05 - Jasa Aktuaris
24-104-06 - Jasa Akuntansi, Pembukuan, dan Atestasi Laporan Keuangan
24-104-07 - Jasa Hukum
24-104-08 - Jasa Arsitektur
24-104-09 - Jasa Perencanaan Kota dan Arsitektur Landscape;
24-104-10 - Jasa Perancang (Design)
24-104-11 - Jasa Pengeboran (Drilling) di Bidang Penambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kecuali yang Dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT)
24-104-12 - Jasa Penunjang di Bidang Usaha Panas Bumi dan Penambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas)
24-104-13 - Jasa Penambangan dan Jasa Penunjang di Bidang Usaha Panas Bumi dan Penambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas)
24-104-14 - Jasa Penunjang di Bidang Penerbangan dan Bandar Udara
24-104-15 - Jasa Penebangan Hutan
24-104-16 - Jasa Pengolahan Limbah
24-104-17 - Jasa Penyedia Tenaga Kerja dan/atau Tenaga Ahli (Outsourcing Services)
24-104-18 - Jasa Perantara dan/atau Keagenan
24-104-19 - Jasa Bidang Perdagangan Surat-Surat Berharga, Kecuali yang Dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
24-104-20 - Jasa Kustodian/Penyimpanan/Penitipan, Kecuali yang Dilakukan Oleh KSEI
24-104-21 - Jasa Pengisian Suara (Dubbing) dan/atau Sulih Suara
24-104-22 - Jasa Mixing Film
24-104-23 - Jasa Pembuatan Sarana Promosi Film, Iklan, Poster, Foto, Slide, Klise, Banner, Pamphlet, Baliho dan Folder
24-104-24 - Jasa Sehubungan Dengan Software Atau Hardware Atau Sistem Komputer, Termasuk Perawatan, Pemeliharaan dan Perbaikan.
24-104-25 - Jasa Pembuatan dan/atau Pengelolaan Website
24-104-26 - Jasa Internet Termasuk Sambungannya
24-104-27 - Jasa Penyimpanan, Pengolahan dan/atau Penyaluran Data, Informasi, dan/atau Program
24-104-28 - Jasa Instalasi/Pemasangan Mesin, Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gas, Ac dan/atau Tv Kabel, Selain Yang Dilakukan Oleh Wajib Pajak Yang Ruang Lingkupnya Di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi;
24-104-29 - Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin, Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gas, Ac dan/atau Tv Kabel, Selain Yang Dilakukan Oleh WP Yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi
24-104-30 - Jasa Perawatan Kendaraan dan/atau Alat Transportasi Darat, Laut dan Udara
24-104-31 - Jasa Maklon
24-104-32 - Jasa Penyelidikan dan Keamanan
24-104-33 - Jasa Penyelenggara Kegiatan Atau Event Organizer
24-104-34 - Jasa Penyediaan Tempat dan/atau Waktu Dalam Media Massa, Media Luar Ruang Atau Media Lain Untuk Penyampaian Informasi, dan/atau Jasa Periklanan
24-104-35 - Jasa Pembasmian Hama
24-104-36 - Jasa Kebersihan Atau Cleaning Service
24-104-37 - Jasa Sedot Septic Tank
24-104-38 - Jasa Pemeliharaan Kolam
24-104-39 - Jasa Katering Atau Tata Boga
24-104-40 - Jasa Freight Forwarding
24-104-41 - Jasa Logistik
24-104-42 - Jasa Pengurusan Dokumen
24-104-43 - Jasa Pengepakan
24-104-44 - Jasa Loading dan Unloading
24-104-45 - Jasa Laboratorium dan/atau Pengujian Kecuali yang Dilakukan Oleh Lembaga atau Institusi Pendidikan Dalam Rangka Penelitian Akademis
24-104-46 - Jasa Pengelolaan Parkir
24-104-47 - Jasa Penyondiran Tanah
24-104-48 - Jasa Penyiapan dan/atau Pengolahan Lahan
24-104-49 - Jasa Pembibitan dan/atau Penanaman Bibit
24-104-50 - Jasa Pemeliharaan Tanaman
24-104-51 - Jasa Pemanenan
24-104-52 - Jasa Pengolahan Hasil Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Peternakan dan/atau Perhutanan
24-104-53 - Jasa Dekorasi
24-104-54 - Jasa Pencetakan/Penerbitan
24-104-55 - Jasa Penerjemahan
24-104-56 - Jasa Pengangkutan/Ekspedisi Kecuali Yang Telah Diatur Dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan
24-104-57 - Jasa Pelayanan Pelabuhan
24-104-58 - Jasa Pengangkutan Melalui Jalur Pipa
24-104-59 - Jasa Pengelolaan Penitipan Anak
24-104-60 - Jasa Pelatihan dan/atau Kursus
24-104-61 - Jasa Pengiriman dan Pengisian Uang Ke ATM
24-104-62 - Jasa Sertifikasi
24-104-63 - Jasa Survey
24-104-64 - Jasa Tester
24-104-65 - Jasa Selain Jasa-Jasa Tersebut di Atas yang Pembayarannya Dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
24-104-66 - Jasa Penyelenggaraan Layanan Transaksi Pembayaran Terkait dengan Distribusi Token Oleh Penyelenggara Distribusi
24-104-67 - Jasa Pemasaran dengan Media Voucer Oleh Penyelenggara Voucer
24-104-68 - Jasa Penyelenggaraan Layanan Transaksi Pembayaran Terkait dengan Distribusi Voucer Oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi
24-104-69 - Jasa Penyelenggaraan Program Loyalitas dan Penghargaan Pelanggan (Consumer Loyalty/Reward Program) Oleh Penyelenggara Voucer
Penghasilan Bruto
Tarif
PPh 23
PPh 4(2)
Kode Objek Pajak
28-401-01 - Bunga Obligasi, Surat Utang Negara, atau Obligasi Daerah yang Diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
28-401-02 - Bunga Obligasi yang Diterima Wajib Pajak Luar Negeri
28-401-03 - Bunga Obligasi yang Diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
28-401-04 - Diskonto Surat Perbendaharaan Negara yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
28-401-05 - Diskonto Surat Perbendaharaan Negara yang Diterima Wajib Pajak Penduduk/Berkedudukan di Luar Negeri
28-401-06 - Bunga Obligasi yang Diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
28-401-XX - Bunga/Diskonto Obligasi dan Surat Berharga Negara
28-402-01 - Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
28-402-02 - Pengalihan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang Dilakukan oleh WP yang Usaha Pokoknya Mengalihkan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
28-402-03 - Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Pemerintah, BUMN yang Mendapat Penugasan dari Pemerintah, atau BUMD yang Mendapat Penugasan dari Kepala Daerah, sesuai UU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
28-403-01 - Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
28-403-02 - Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
28-404-01 - Bunga Tabungan dan Bunga Diskonto yang Ditempatkan di Dalam Negeri yang Dananya Bersumber Selain dari Devisa Hasil Ekspor (DHE)
28-404-02 - Bunga Deposito yang Ditempatkan di Dalam Negeri (mata uang IDR bersumber dari DHE tenor 1 bulan)
28-404-03 - Bunga Deposito yang Ditempatkan di Dalam Negeri (mata uang IDR bersumber dari DHE tenor 3 bulan)
28-404-04 - Bunga Deposito yang Ditempatkan di Dalam Negeri (mata uang IDR bersumber dari DHE tenor 6 bulan atau lebih)
28-404-05 - Bunga Deposito yang Ditempatkan di Dalam Negeri (mata uang USD bersumber dari DHE tenor 1 bulan)
28-404-06 - Bunga Deposito yang Ditempatkan di Dalam Negeri (mata uang USD bersumber dari DHE tenor 3 bulan)
28-404-07 - Bunga Deposito yang Ditempatkan di Dalam Negeri (mata uang USD bersumber dari DHE tenor 6 bulan)
28-404-08 - Bunga Deposito yang Ditempatkan di Dalam Negeri (mata uang USD bersumber dari DHE tenor lebih 6 bulan)
28-404-09 - Bunga Deposito/Tabungan yang Ditempatkan di Luar Negeri Melalui Bank yang Didirikan atau Bertempat Kedudukan di Indonesia atau Cabang Bank Luar Negeri di Indonesia
28-404-10 - Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
28-404-11 - Jasa Giro
28-404-XX - Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI dan Jasa Giro
28-405-01 - Hadiah Undian (yang diterima Wajib Pajak dalam negeri)
28-405-02 - Hadiah Undian (yang diterima Wajib Pajak luar negeri)
28-406-01 - Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (Bukan Saham Pendiri)
28-407-01 - Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (Saham Pendiri)
28-408-01 - Transaksi Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura Tidak di Bursa Efek
28-409-15 - Pekerjaan Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Badan Usaha Kualifikasi Kecil atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan (Disetor Sendiri)
28-409-16 - Pekerjaan Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha Atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan (Disetor Sendiri)
28-409-17 - Pekerjaan Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Selain Sertifikat Badan Usaha Kualifikasi Kecil atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan (Disetor Sendiri)
28-409-18 - Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Badan Usaha (Disetor Sendiri)
28-409-19 - Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha (Disetor Sendiri)
28-409-20 - Jasa Konsultansi Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan (Disetor Sendiri)
28-409-21 - Jasa Konsultansi Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan (Disetor Sendiri)
28-409-22 - Pekerjaan Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Badan Usaha Kualifikasi Kecil atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan
28-409-23 - Pekerjaan Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha Atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan
28-409-24 - Pekerjaan Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Selain Sertifikat Badan Usaha Kualifikasi Kecil atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan
28-409-25 - Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Badan Usaha
28-409-26 - Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha
28-409-27 - Jasa Konsultansi Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan
28-409-28 - Jasa Konsultansi Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan
28-417-01 - Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Wajib Pajak Orang Pribadi (bunga sampai dengan Rp240.000,00)
28-417-02 - Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Wajib Pajak Orang Pribadi (bunga di atas Rp240.000,00)
28-419-01 - Dividen yang Diterima/Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
28-421-01 - Uplift Hulu Migas
28-421-02 - Participating Interest Eksplorasi Hulu Migas
28-421-03 - Participating Interest Eksploitasi Hulu Migas
28-421-04 - Participating Interest Ekplorasi Hulu Migas
28-421-05 - Participating Interest Eksploitasi Hulu Migas
28-423-01 - Transaksi dengan Wajib Pajak yang menggunakan tarif Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan/atau Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
28-423-02 - Pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi pembelian yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
28-423-03 - Transaksi dengan Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan PP 55 Tahun 2022 dengan peredaran usaha s.d 500 juta
28-423-12 - Pemotongan/Pemungutan PPh atas transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu untuk dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif 0% di IKN (PPh UMKM di IKN)
28-423-13 - Pemotongan/pemungutan PPh atas transaksi pembelian yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas PPh final dengan tarif 0% di IKN (PPh UMKM di IKN).
28-499-02 - Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Sehubungan dengan Kerja Sama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI)
Penghasilan Bruto
Tarif
PPh 4(2)
PPh 15
Kode Objek Pajak
28-410-01 - Imbalan yang Diterima/Diperoleh Sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang Termasuk Penyewaan Kapal Laut Oleh Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
28-410-02 - Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
28-411-01 - Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri Sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang (Selain Berdasarkan Perjanjian Charter)
28-411-02 - Imbalan Charter Kapal Laut dan/atau Pesawat Udara yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri melalui BUT di Indonesia
28-413-01 - Penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia
28-499-01 - Penghasilan Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Jasa Maklon (Contract Manufacturing) Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak
29-101-01 - Imbalan Charter Pesawat Udara yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri oleh Pemotong Pajak
Penghasilan Bruto
Tarif
PPh 15
PPh Badan
Jenis Tarif
Pasal 31E ayat (1)
Pasal 17 ayat (1) huruf b
Pasal 17 ayat (2) huruf b
Keterangan
Peredaran Bruto
Penghasilan Kena Pajak
PKP dengan Fasilitas
PKP tanpa Fasilitas
PENGHITUNGAN PPh BADAN
Tarif
Tarif
PPh Badan
PPN
DPP
Tarif
PPN
Harga setelah PPN
PPnBM
DPP
Tarif
PPnBM